Sukses

Dinas Kebudayaan dan Satpol PP DKI Rembukan soal Pengamen Ondel-Ondel

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI, ondel-ondel yang dijadikan wadah untuk mengamen sama sekali tidak melestarikan budaya Betawi.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan membahas permasalahan pengamen ondel-ondel bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu poin yang akan disinggung mengenai penertiban ondel-ondel.

Sebab, menurut Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana, ondel-ondel yang dijadikan wadah untuk mengamen sama sekali tidak melestarikan budaya Betawi.

"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis kebetawian. Ini akan dibahas ke Satpol PP," kata Iwan di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya berkewajiban memfasilitasi para seniman untuk mengekspresikan kesenian mereka tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Saya mementingkan ke seniman, ke pengrajin untuk pembinaan fasilitasi serangkaian kegiatan, supaya seniman itu punya tempat untuk ekspresi," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dia menyebut ondel-ondel merupakan salah satu ikon dari Jakarta.

"Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon. Enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Regulasi

Dia menyatakan larangan itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Rencana itu sudah disampaikan kepada Dinas Kebudayaan DKI.

"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.

Kendati begitu, dia menginginkan agar para pengamen tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. "Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya," jelasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.