Sukses

KPK Tak Blokir Rekening Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak diblokirnya rekening Harun lantaran dia merupakan penyuap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak memblokir rekening politikus PDIP Harun Masiku. Harun merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak diblokirnya rekening Harun Masiku lantaran dia merupakan penyuap. Sebagai penyuap, uang yang dia keluarkan sudah diterima oleh Wahyu. Maka yang diblokir adalah rekening Wahyu sebagai penerima suap.

"Kalau pemberi sudah selesai uangnya, sudah beralih tentunya, tidak dilakukan upaya pemblokiran. Tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih ke rekening, yang diblokir adalah rekening yang diterima," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Upaya pemblokiran rekening dilakukan tim penindakan untuk menelisik lebih jauh dugaan adanya tindak pidana suap lain yang diterima oleh Wahyu Setiawan. Selain dugaan suap yang telah diterima Wahyu dari Harun Masiku.

"Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," kata Ali.

"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima, pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai barang bukti, yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Rp 400 juta, kemudian ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.