Sukses

Wacana Kerja Fleksibel ASN, DPR: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan

Menurut Arwani, masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi berharap wacana penerapan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif. 

"Saya berharap gebrakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jadi bagian dari keinginan memperbaiki organisasi pemerintahan, organisasi birokrasi ini menjadi lebih baik," kata Arwani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Kendati begitu, Arwani berharap konsep kerja fleksibel ASN tidak sampai membuat masyarakat menjadi kelinci percobaan.

"Di masyarakat terpenting itu adalah semua kebijakan ini jangan hanya menjadi kelinci percobaan semata," ungkap Arwani.

Dia berharap, konsep kerja fleksibel ASN tak membuat fasilitas untuk masyarakat berkurang. Arwani mengatakan, masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.

"Kita khawatir itu hanya parsial, lalu konsistensi kita menjawab persoalan meningkatkan pelayanan di masyarakat itu terbengkalai," ungkap Arwani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsep Kerja Fleksibel ASN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.