Sukses

Penyidikan KPK Rampung, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Umar Ritonga, tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan segera diadili.

"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Selama proses persidangan, Umar Ritongan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," kata Febri.

Sementara itu, terkait dengan uang Rp 500 juta yang sempat dibawa kabur oleh Umar Ritonga, sebagiannya sudah disita oleh KPK. Namun kini bentuknya tidak lagi berupa uang, melainkan tanah dan bangunan.

"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setahun Jadi Buronan KPK

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Umar sempat melarikan diri ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu.

KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Satu tahun kemudian, yakni 25 Juli 2019, Umar berhasil ditangkap tim lembaga antirasuah.

Selama masa pelarian, Umar Ritonga diduga menghabiskan uang Rp 500 juta yang diduga bagian dari tindak pidana suap.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.