Sukses

Alasan Perppu KPK Belum Terbit, Istana: Jokowi Hargai Proses Hukum di MK

Pratikno mengatakan, Jokowi menunggu hasil uji materi di MK sehingga kini belum mengeluarkan Perppu KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Menurut dia, Jokowi saat ini menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tengah berlangsung.

"Jadi sekali lagi Bapak Presiden itu ingin menekankan bahwa ini penekanannya bukan perppu atau tidak perppu, tapi penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," kata Pratikno di Pangkalan TNI AU Halim Perdanaksusuma Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Dia mengatakan, Jokowi menunggu hasil uji materi di MK sehingga kini belum mengeluarkan perppu. Pratikno pun menyesalkan sejumlah pemberitaan mengatakan Jokowi tak akan menerbitkan perppu.

"Jadi isunya bukan tentang perppu akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," tegas dia.

"Biarkan proses hukum itu berlangsung berjalan, nanti masalah perppu KPK itu urusan lain. Tapi yang jelas beliau mengharagai proses hukum yang berlangsung di MK. Itu aja," sambung Pratikno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sopan Santun

Sebelumnya, Jokowi menyebut dirinya ingin menghargai proses hukum di MK sehingga belum menerbitkan perppu KPK. Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan para wartawan, Jumat kemarin.

Menurut dia, tak elok apabila mengeluarkan perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," tutur Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.