Mensesneg Tegaskan Presiden Tak Campuri Kasus Febrie

Mensesneg menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mensesneg meminta Presiden Prabowo tidak dikaitkan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
  • Penetapan tersangka harus sesuai mekanisme hukum, tidak perlu izin Presiden Prabowo.
  • Pernyataan ini menanggapi Hotman Paris yang sebut Kapolri tak izin Presiden tetapkan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi meminta, agar Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris yang mengatakan Kapolri tidak izin Presiden Prabowo dalam penetapan Febrie sebagai tersangka.

"Itu kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo menegaskan, tidak ada norma atau aturan yang menyebutkan bahwa penetapan seorang tersangka dalam kasus korupsi harus mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6