Abraham Samad: Revisi UU KPK Upaya Pelemahan Lembaga Antikorupsi

Abraham Samad: Revisi UU KPK Upaya Pelemahan Lembaga Antikorupsi

Rancangan revisi undang-undang KPK hasil inisiatif DPR, menuai penolakan di masyarakat karena dinilai akan melemah independensi. Sejumlah penggiat antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengeluarkan surat presiden atas revisi tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (8/9/2019), dalam sebuah diskusi di Jakarta, mantan Ketua Kpk Abraham Samad menilai poin-poin yang diusulkan DPR justru rentan melemahkan KPK karena dapat melemahkan independensi.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Revisi UU KPK untuk menyempurnakan sistem dan kelembagaan di KPK.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), berharap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surat presiden atau surpres atas revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang menuai polemik di antaranya penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi serta KPK diawasi oleh dewan pengawas yang berjumlah lima orang.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 08 September 2019, 10:05 WIB

Video Terkait

Spotlights