Polisi Tetapkan Tri Susanti Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Rasis Papua

Polisi menetapkan korlap aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya jadi tersangka kasus dugaan ujaran rasis.

Diterbitkan 29 Agustus 2019, 08:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan Tri Susanti, korlap aksi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasis.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (29/8/2019), hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam sebuah acara di kawasan Ancol, Jakarta.

Penetapan Susi sebagai tersangka diperkuat sejumlah alat bukti di antaranya bukti video, unggahan di media sosial, dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.  

Penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6