Sukses

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Suap Bawang Putih

Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat terkait suap impor bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Hari ini, Rabu (14/8/2019) tim penyidik menggeledah lima lokasi untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Lima lokasi yang digeledah tim lembaga antirasuah yakni Kantor PT Pertani (Persero), tempat tinggal saksi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, kediaman tersangka Elvyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor.

Sementara penggeledahan di Bandung yakni rumah saksi di Katapang Indah Residence, dan rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit Bandung Wetan.

"Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat 6 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.