Sukses

KPK Kembali Geledah 3 Lokasi Terkait Suap Impor Bawang Putih

Dalam penggeledahan tersebut tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun anggaran 2019. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/8/2019).

Tiga lokasi yang digeledah yakni, kediaman Mirawati Basri selaku orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra di Jakarta Selatan, kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO, dan apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ke tiga lokasi yang lainnya‎ tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Sejumlah barang bukti tersebut yakni, dokumen dan barang bukti elektronik.

‎"Dari tiga lokasi kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," kata Febri.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Agustus 2019, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Nyoman Dhmantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang di Dirjen Holtikultura Kementan RI. Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini. Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.