Sukses

Saat Ditangkap Polisi, Pemasok Sabu ke Nunung Srimulat Sedang Ngefly

Meski demikian, ia mengakui saat ditangkap para tersangka cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap K alias Kumis, pemasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu. Saat ditangkap, K tengah bersama rekannya FP (21), DAW (32), DAV alias Bagong (19) dan MLP (19).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, saat ditangkap para tersangka dalam kondis mabok sabu.

"Saat ditangkap para tersangka di Trenggalek itu dalam kondisi baru selesai menggunakan. Semua masih dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Masih fly," katanya kepada merdeka.com, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, ia mengakui saat ditangkap para tersangka cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan.

"Saat ditangkap kooperatif. Mereka mengaku awalnya, nama. Belum mengaku soal BB. Perlahan, kita persuasif dan akhirnya mereka mulai ngaku soal barang bukti untuk kami kembangkan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana Seumur Hidup

Kata Calvijn, mereka kerap menggunakan barang haram itu dengan komunitas motor tertentu. Saat ini, lanjut Calvijn, pihaknya tengah mendalami apakah kelima tersangka juga menjual barang haram itu ke tiap anggota komunitas tersebut.

"Dari penyelidikan, kami mendapatkan bahwa kelima tersangka ini menggunakan narkoba dengan komunitas tertentu di Trenggalek dan Kediri. Tadi kami cari tahu apa mereka menjual ke komunitas itu, tapi ternyata tidak. Mereka hanya menggunakannya bersama. Komunitas tertentu lah, masih kita dalami lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan 114 ayat 1, Pasal 112 1 junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.