Sukses

KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka Suap Proyek BHS

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT INTI untuk menggarap proyek.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).

Selain Andra, KPK juga menjerat staf di PT INTI bernama Taswin Nur (TSW).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Basaria mengatakan, Andra diduga menerima suap SGD 96.700 dari Taswin Nur karena telah mengawal agar proyek BHS ini bisa dikerjakan oleh PT INTI.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.

Menurut Basaria, nilai pengadaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) ini senilai Rp 86 miliar. Pengadaan BHS untuk enam bandara di Tanah Air ini dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Basaria mengatakan, PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT INTI untuk menggarap proyek tersebut.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.