Sukses

Bupati Kudus Ditangkap KPK, Kemendagri: Memalukan

Kemendagri menyebut penangkapan Bupati Kudus Mohammad Tamzil oleh KPK merupakan tindakan yang memalukan. Berikut selengkapnya....

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan yang memalukan. Kemendagri menyesalkan masih adanya kepala dserah yang tersangkut kasus jual beli jabatan.

"Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dikutip dari laman Kemendagri, Sabtu (27/7/2019).

Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada setiap kesempatan selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. 

Adapun area rawan korupsi yang dimaksud Bahtiar antara lain, perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan. 

"Kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK," ucapnya.

Selain itu, Bahtiar menyebut Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan. Namun, tetap saja masih ada kepala daerah yang kembali terjerat kasus korupsi.

"Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing," kata Bahtiar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Jual Beli Jabatan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Selain Bupati Tamzil, KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan."KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) siang.

Basaria mengatakan, Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.