Sukses

Tak Sepaham Usulan ICW, Jaksa KPK: Siapa Saja Berhak Jadi Pimpinan

Asri menilai eksistensi jaksa sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK sangat penting.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irwan menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menolak Kejaksaan dan Polri mengirimkan delegasi pada bursa pimpinan KPK.

Menurut Asri, jaksa pada hakekatnya adalah pengendali penanganan perkara mulai dari tahap pra-adjudication, adjudication dan post-adjudication, sehingga eksistensinya sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK adalah penting.

"Siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai salah satu unsur pimpinan KPK. Perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah milik kita semua, bukan milik sekelompok orang," kata Asri lewat siaran pers, Minggu (23/6/2019).

Meski demikian, Asri tidak ingin menyebut nama jaksa yang menurutnya memiliki kapabilitas masuk dalam bursa pimpinan KPK. Sebab, PJI perwakilan KPK ingin menjaga independensi dan profesionalitas terhadap publik.

"Kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yang memiliki integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis, untuk menjaga profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang independen," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Jaksa Pimpin KPK

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hasil data Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu menyebut, Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

Karenanya, ICW meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak berbondong-bondong mengirimkan delegasinya ke dalam bursa calon pimpinan KPK.

"Atas dasar itu, rasanya tepat menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Kurnia lewat rilisnya, Sabtu 22 Juni 2019.

Kendati begitu, ICW mengamini bahwa memang tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK terbatas untuk instansi penegak hukum tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.