Jakarta Barat Tanam 448 Pohon pada Semester I 2026

Sebanyak 448 pohon dan 163.324 polybag tanaman hias ditanam di Jakarta Barat selama semester I 2026 untuk mendukung penghijauan dan kelestarian lingkungan.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 01:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sudin Tamhut Jakbar menanam 448 pohon dan 163.324 tanaman hias di semester I 2026.
  • Penanaman bertujuan menghijaukan Jakarta, melibatkan masyarakat di lahan Pemprov DKI.
  • 3.646 pohon dipangkas untuk keselamatan; warga lapor pohon bermasalah via JAKI.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudin Tamhut Jakbar) menanam sebanyak 448 pohon dan 163.324 polybag tanaman hias selama semester I 2026.

Menurut Kepala Sudin Tamhut Jakarta Barat Dirja Kusuma, penanaman pohon selama semester pertama 2026 itu bertujuan mewujudkan Jakarta yang hijau.

"Dari Januari hingga Juni 2026, kami telah menanam 163.324 polybag tanaman hias dan 448 pohon," ujar Dirja saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Rabu (1/7/2026).

Dia menjelaskan, penanaman pohon itu umumnya menyasar lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat, seperti taman, median jalan, Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan sebagainya.

"Penanaman pohon terus kita lakukan dengan melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan," ucap Dirja.

Selain penanaman pohon, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan pemangkasan terhadap 3.646 pohon bermasalah.

"Pemangkasan pohon ini sesuai ketentuan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Ini tujuannya untuk menjaga keselamatan masyarakat," tutur Dirja.

 

Warga Bisa Lapor Pohon Bermasalah

Sementara itu, warga dapat melaporkan pohon-pohon yang bermasalah, misalnya mengganggu jaringan listrik atau berpotensi tumbang di wilayah Jakarta melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

Dirja menjelaskan, langkah pertama yaitu dengan mengunduh dan membuka aplikasi JAKI, kemudian ketuk ikon kamera pada bagian bawah layar beranda.

"Setelah itu, pilih jenis laporan secara privat atau publik. Kemudian, ambil gambar/hal yang ingin dilaporkan, lalu pilih kategori dan isi detail keterangan sampai lokasi rinci. Selanjutnya, tekan tombol kirim," kata dia.

"Petugas Sudin Tamhut akan menerima laporan tersebut dan segera melakukan penanganan," tutup Dirja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6