Sukses

Diperiksa Hampir 10 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

Amien Rais baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan pada Senin 21 Mei 2019,

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus perbuatan makar yang diduga dilakukan oleh Eggi Sudjana. Dari 37 pertanyaan yang diajukan penyidik, Amien disinggung maksud people power yang dia ubah menjadi gerakan nasional kedaulatan rakyat.

Menurutnya, gerakan nasional kedaulatan rakyat sah secara konstitusional dan sesuai dengan hak asasi manusia.

"Saya mengatakan people power itu sesungguhnya konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," kata Amien Rais usai jalani pemeriksaan sebagai saksi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Di hadapan penyidik, Amien juga menjelaskan bahwa makna people power bukan menggulingkan presiden saat menjabat. Ia pun menegaskan tidak setuju aksi gerakan nasional kedaulatan rakyat menimbulkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.

"Sesungguhnya people power itu enteng-entengan bukan seperti people power yang mau mengganti rezim presiden setengah jalan, masih jauh," tandasnya.

Pemeriksaan Amien Rais pun cukup memakan waktu lama, sejak pukul 10.30 WIB, pemeriksaan Amien sebagai saksi selesai pukul 20.45 WIB. Ia menjelaskan lamanya proses dikarenakan banyak jeda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Mangkir

Amien Rais baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan pada Senin 21 Mei 2019, meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.

Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.

"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

Eggi pun disangkakan telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini