Modus Kasus Pencurian dengan Umpan Istri Sendiri

Modus Kasus Pencurian dengan Umpan Istri Sendiri

Tujuh tersangka bernama Hartono dan Barbie istrinya, serta 5 komplotannya ditangkap Tim Buser Polsek Sukmajaya, Depok, di sebuah kontrakan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (30/3/2019), menurut polisi, Hartono sebagai pelaku utama menjadikan Barbie istrinya sebagai umpan. Modus tersangka meminta sang istri menjebak lelaki yang dikenalnya di media sosial facebook untuk berkencan.

Keduanya lalu sepakat bertemu di kontrakan Barbie. Saat pertemuan itu, para tersangka datang dan menuduh korban menyelingkuhi istrinya. Korban akhirnya dipaksa untuk menyerahkan barang miliknya berupa uang, telepon genggam, dan sepeda motor.

Tapi saat dikonfirmasi, baik Hartono maupun Barbie membantah telah menyekap korban.

"Tidak saya sekap, saya suguhin kopi. Saya suruh ngopi dan ngerokok," kata tersangka Barbie.

Menurut penyelidikan polisi, ketujuh tersangka ini memang melakukan tindak pemerasan, yakni dengan menjebak korban dengan tuduhan perselingkuhan.

Ketujuh tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 30 March 2019, 09:23 WIB

Video Terkait

Spotlights