Liputan6.com, Jakarta - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah perusahaan di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus tersebut, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan korban, seorang karyawati, mengalami sekitar 22 luka tusuk dan uang perusahaan senilai sekitar Rp 76 juta dibawa kabur oleh pelaku.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep, Jumat (19/6).
Advertisement
Kompol Asep mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat URC Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Tersangka yang diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi,” ungkap Kompol Asep.
Kompol Asep menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban.
“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT,” kata Bayu.
Bayu melanjutkan, pelaku kemudian masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.
“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan melanjutkan penusukan,” jelas Bayu.
Akibat serangan tersebut, lanjut Bayu, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 76 juta dari dalam brankas kantor. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku,” ungkap Bayu.
Bayu mengatakan tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Namun, ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan,” ungkap Bayu.
Bayu menyebut motif sementara berdasarkan hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263290/original/030914200_1781879111-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_21.09.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260379/original/084688000_1781589230-tj_verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259296/original/035877100_1781495343-_____________FIFAWorldCup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621898/original/023575700_1782614127-063_2283622576.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540345/original/069396100_1774710516-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618866/original/035352900_1782607831-063_2283624619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243047/original/051478600_1749093312-AP25155771563061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529388/original/056973400_1627972342-000_9767F7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1475547/original/058199200_1484711525-Perampokan7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740420/original/059441100_1707701782-fotor-ai-2024021283456.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257716/original/032792300_1781252883-IMG-20260611-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256888/original/031668900_1781174103-20260611_160342.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8130052/original/049669400_1780981856-Perampokan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8132025/original/089061700_1780983846-Rampok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7974811/original/080815600_1780811613-IMG-20260607-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5718339/original/084925700_1778607145-mayat-wanita-terikat-di-ciputat-adalah-spg-hypermart.jpg)