38 Kilogram Ganja dan 169 Pohon Disita di Papua

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap 104 kasus narkotika selama semester pertama 2026 dengan 151 tersangka.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 23:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Papua Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menyita sebanyak 38 kilogram ganja kering, dan 169 batang tanaman ganja dari hasil pengungkapan kasus di 11 polres dan polresta di wilayah hukumnya selama semester I 2026.

"Ganja yang diselundupkan itu selain diedarkan di sekitar Kota Jayapura juga diantar pulaukan ke berbagai kota di Tanah Papua, seperti Biak, Serui hingga Manokwari dan Sorong dengan menggunakan berbagai modus seperti dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, dibawa kurir menggunakan pesawat maupun kapal," kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6/2026).

Dia mengatakan, kasus ganja paling banyak ditangani oleh Polresta Jayapura Kota dengan total 27 perkara selama semester I 2026.

Tingginya jumlah kasus tersebut, lanjut Alfian, mendorong pihaknya untuk terus menggencarkan penyuluhan serta mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan ganja yang sebagian dipasok dari wilayah Papua Nugini.

Selain itu juga diamankan narkotika jenis sabu seberat 134,8926 gram, minuman keras ilegal sebanyak 21.530 liter, dan obat keras sebanyak 3.745 butir.

Sementara, kata Alfian, tercatat jumlah tersangka sebanyak 151 orang dengan 104 kasus.

Â