Sukses

KPK Bekukan Rp 60 Miliar Terkait Kasus Proyek Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekukan uang Rp 60 miliar di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa (PT ME). Pembekuan dilakukan berkaitan dengan pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 Milyar di rekening yang terkait dengan PT ME," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Febri mengatakan, pembekuan rekening untuk mengejar keuntungan yang didapat oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati itu. Perusahaan tersebut diduga menyuap Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI.

"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI (Melati Technofo Indonesia) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata Febri.

KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Fee 7 Persen

Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.