Sukses

Kemenag Minta Pengurus Masjid Selektif Undang Penceramah

Kemenag selalu melakukan pembinaan tentang tugas pengurus masjid dan bagaimana membina jamaah

Liputan6.com, Jakarta - Drijen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengimbau semua pihak agar masjid tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan dakwah negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, radikalisme dan lainnya.

"Masjid adalah tempat ibadah dan tempat umat untuk mendapatkan kedamaian," ujar Amin di sela menjadi narasumber Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jatim, Jateng dan DI Yogyakarta di Surabaya, Kamis, 21 Februari 2019. 

Terlebih, kata dia, di tahun politik sekarang ini pengurus masjid dan jamaah harus teliti dan selektif mengundang penceramah, sebab masjid sangat rentan dijadikan tempat berkampanye dengan berdalih melakukan dakwah.

"Jangan sampai masjid yang seharusnya sebagai tempat menebar kesejukan dan kedamaian, justru dijadikan tempat menebar fitnah dan adu domba," ucap Amin seperti dilansir dari Antara. 

Berdasarkan catatannya, akhir Oktober 2018 muncul hasil survei Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang masjid terindikasi radikalisme yang menyasar 100 masjid di lingkungan pemerintah dan lembaga dan hasilnya 41 masjid terindikasi radikalisme.

Kemenag, lanjut dia, mengundang P3M untuk memaparkan secara detail hasil survei tersebut, apalagi yang diteliti masjid pemerintahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Pembimbingan

Menurut dia, masjid di lingkungan pemerintahan/lembaga itu banyak yang ditangani atau pengurusnya bukan orang berkompeten dan kurang memiliki ilmu agama dengan baik, tapi sebagian besar merupakan pegawai dan pensiunan kantor kementerian/lembaga tersebut.

"Dari masalah itu, Kemenag mengirimkan surat ke setiap sekretaris kementerian/lembaga supaya menempatkan pengurus masjid berkompeten," katanya.

Untuk mengantisipasinya, Kemenag selalu melakukan pembinaan tentang tugas pengurus masjid dan bagaimana membina jamaah, termasuk imbauan agar para penceramah memegang teguh sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.

"Kalau misalnya ada penceramah menyampaiakan hal terlarang, berikutnya jangan dipakai lagi. Karena masjid terndikasi hal negatif tidak terlepas dari tiga hal, yaitu jamaah, pengurus serta dai," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.