Sukses

Dua Anggota MPR Dilantik, Ahmad Basarah: Jangan Sampai Pemilu Merobek Sendi Berbangsa dan Bernegara

"Dengan pelantikan ini maka sejak hari ini sah menjadi anggota MPR dan melekat hak dan kewajiban sebagai anggota MPR."

Liputan6.com, Jakarta Dua orang anggota majelis perwakilan rakyat pengganti antar waktu (MPR PAW) dari Kelompok DPD dilantik di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2). Mereka dilantik dan disumpah langsung oleh oleh Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah dengan masa bakti 2014-2019. 

Kedua anggota MPR PAW bernama Herman Darnel Ibrahim dari Kelompok DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat menggantikan Jeffrie Geovani. Lalu Badikenita BR Sitepu dari Kelompok DPD mewakili daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara menggantikan Rizal Sirait.

Usai pelantikan dan pengucapan sumpah, Ahmad Basarah mengucapkan selamat. Dia juga mengingatkan tentang pelaksaan tugas di lembaga MPR. Pelantikan anggota MPR PAW ini untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

"Dengan pelantikan ini maka sejak hari ini sah menjadi anggota MPR dan melekat hak dan kewajiban sebagai anggota MPR," katanya.

Basarah kemudian menjelaskan tentang tugas MPR. Secara konstitusional wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, menghentikan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya, MPR juga berwenang untuk mengangkat presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan, dan MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Di luar wewenang yang diberikan konstitusi itu, lanjut Basarah, MPR juga mendapat amanat dari UU MD3 untuk melaksanakan tugas sosialiasi, tentang nilai-nilai luhur kebangsaan yaitu sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan sosialisasi tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia.

 

 

MPR juga memiliki badan-badan, yaitu Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Badan Pengkajian MPR, Lembaga Pengkajian MPR, dan Badan Penganggaran MPR. "Anggota MPR mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Basarah yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

Basarah berharap kepada anggota MPR yang baru saja dilantik, agar dapat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR dengan mensosialiasikan prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan di tengah kontestasi Pileg dan Pilpres yang sedang berjalan saat ini.

"Sambil mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemilu adalah rutinitas demokrasi lima tahunan. Kami sudah sepakat dengan demokrasi yaitu pemimpin dipilih oleh rakyat mulai dari kepala daerah hingga presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD,” tuturnya.

Oleh karena itu Basarah menegaskan agar masyarakat Indonesia dapat memperkuat jalan NKRI mediproklamirkan para pendiri bangsa sehingga jangan sampai pemilu ini merobek-robek sendi-sendi, prinsip-prinsip bangsa dan negara," imbuhnya.

Untuk dietahui, acara ini juga dihadiri oleh pelantikan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini