Sukses

BPJS Jamin Perlindungan Pekerja Non Aparatur Sipil Negara

PP 49 2018 tegaskan tugas BPJS untuk melindungi pekerja non-ASN.

Liputan6.com, Jakarta Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian ini dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program ini dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Badan yang dibentuk tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi.

Keduanya memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba. BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan. Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” ujarnya, saat ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera.

Agus pun menyebutkan para pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN (Aparatur Sipil Negara), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,“ kata dia.

Agus menjelaskan, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2018 mencapai 50 juta pekerja, dengan 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non-ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non-ASN dilaksanakan sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud,” ujar Agus.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan terus memberikan pelayanan optimal untuk para peserta dengan iuran yang tidak memberatkan.

“Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan, seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia,” ucap Agus.

Dirinya pun berharap layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus menyejahterakan masyarakat.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” ucap Agus.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.