Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Berusia 7 Bulan

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Berusia 7 Bulan

Seorang wanita di Tanjung Duren, Jakarta Barat, tega menggugurkan bayi dalam kandungannya yang telah berusia tujuh 7 bulan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (3/2/2019), YV (22), digelandang tim Buser Reskrim Polsek Tanjung Duren, Sabtu, 2 Februari sore kemarin.

Kepada polisi YV mengaku nekat menggugurkan bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah. Pelaku YV menggugurkan bayinya dengan meminum obat penggugur bayi.

Bayi yang telah meninggal dunia tersebut kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik dan diletakkan di kamar mandi tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 342 KUHP tentang pembunuhan anak yang direncanakan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 03 February 2019, 11:47 WIB

Video Terkait

Spotlights