Kasasi Ditolak, Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor

Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi Buni Yani setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Diterbitkan 02 Februari 2019, 08:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Bogor - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi Buni Yani setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (2/2/2019), kendaraan yang membawa Buni Yani memasuki kompleks Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pada Jumat malam kemarin.

Mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut, tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani telah divonis 1,6 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6