Sukses

Lippo Group Hormati Proses Hukum Suap Meikarta di KPK

PT Mahkota Sentosa Utama (MSA) yang mengerjakan proyek Meikarta terkejut dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Lippo Group, Denny Indrayana, menghormati proses hukum atas kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," ujar Denny saat dikonformasi, Selasa (16/10/2018).

Denny menyatakan, pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSA) yang mengerjakan proyek Meikarta terkejut dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata dia.

Menurut Denny, pihak PT MSU dan Lippo Group tidak menolerir dan siap mengenakan sanksi kepada petingginya yang melakukan tindak pidana korupsi.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini baru sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.