Sukses

Ketua KPK: Pelapor Dugaan Korupsi Dapat Hadiah dari Negara

Ketua KPK mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.

Liputan6.com, Pekalongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, laporan memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.

"Kemudian setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan," ucap Ketua KPK Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat 5 Oktober 2018.

Menurut dia, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, lanjut dia, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat," tutur Ketua KPK seperti dilansir Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gampang Ditebak

Agus mengatakan, jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai, modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca.

"Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Agus.

Namun, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

"Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," ujar Agus.

Menurut dia, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata. Tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi.

"Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan sosialisasi dari pada penindakan. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah," kata Agus.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi