Sukses

KPK Lelang Dua Aset Milik Fuad Amin

KPK telah melelang dua aset milik terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Fuad Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang dua aset milik terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Fuad Amin. Lelang dilakukan lantaran kasus suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang yang dilakukan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dilakukan pada 3 Oktober 2018.

"KPK berhasil melelang dua aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dua aset tersebut yakni, sebidang tanah dengan luas tanah 5892 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Nilai jual aset tersebut senilai Rp 4.765.870.000,00. Kedua sebidang tanah dengan luas tanah 10.165 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai jual Rp 4.270.253.000.

Febri mengatakan, hasil lelang aset Fuad Amin akan masuk ke kas negara sebagai bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK.

"Yang terpenting yang juga perlu dipahami adalah, agar semua pihak menyadari bahwa jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan dikembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihukum 13 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memutus menolak kasasi yang diajukan eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dengan begitu, pidana 13 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap.‎

Dia diputus bersalah dalam kasus suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.‎

"Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut," kata anggota majelis Hakim Agung Krisna Harahap, Jakarta, Rabu (29/6/2016).‎‎ Jika ia menjalani hukuman 13 tahun penjara, maka Fuad bebas pada usia 91 tahun.

Adapun putusan ini diputus hari ini. Kasasi Fuad Amin ini diketuk palu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan sebagai ketua, serta Hakim Agung Krisna Harahap dan MS Lumme selaku anggota.

Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Fuad Amin untuk memilih dan dipilih. Hak politik itu dicabut selama lima tahun sejak ia selesai menjalani masa hukuman.

"Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin," ucap Krisna.

Di samping itu, Majelis juga menyatakan, seluruh harta dan aset kekayaan Fuad Amin dirampas untuk negara. Total seluruh harta kekayaan Fuad Amin mencapai Rp 250 miliar.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.