Sukses

5 Barang Terlarang Ini Ditemukan di Lapas Sukamiskin

Barang-barang tersebut seharusnya tidak boleh digunakan oleh para napi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait isi dari sel tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Di mana KPK menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang bertengger di ruangan sel napi korupsi.

Padahal barang-barang tersebut seharusnya tidak boleh digunakan oleh para napi. Namun bagi napi korupsi yang berduit, barang itu bisa mudah didapatkan.

Berikut beberapa barang yang dilarang tapi ditemukan di sel tahanan napi korupsi:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pendingin udara

Pendingin udara adalah salah satu barang yang ditemukan di dalam sel napi korupsi. Adanya pendingin udara ini, napi tak akan mengalami kepanasan di dalam sel yang sempit. Untuk itu, mereka rela merogoh kocek mahal demi mendapat fasilitas tersebut.

Barang ini dilarang agar napi dapat merasakan betapa pahitnya hidup di dalam kurungan penjara, tanpa adanya kemewahan seperti di rumah atau hotel.

3 dari 6 halaman

2. Lemari es

Barang yang ditemukan selanjutnya adalah lemari es. Pada umumnya lemari es untuk menyimpan stok makanan dan minuman agar tetap segar. Kemungkinan hal sama juga yang dilakukan napi korupsi yaitu adanya lemari es di sel untuk menyimpan makanan dan minuman supaya tetap segar.

4 dari 6 halaman

3. Ponsel

Ponsel, barang yang ikut ditemukan saat petugas KPK menggeledah sel napi korupsi. Barang ini dilarang digunakan untuk para napi. Hal ini untuk mencegah komunikasi dengan pihak luar.

5 dari 6 halaman

4. TV

Televisi (TV) media hiburan yang dilarang ada di dalam sel tahanan. Tapi nyatanya barang ini ditemukan ketika petugas KPK menyambangi sel napi korupsi. Pihak lapas menyediakan TV namun diletakkan di ruang publik untuk ditonton bersama-sama.

6 dari 6 halaman

5. Dispenser

Ketika petugas KPK menggeledah ruangan sel napi korupsi, beberapa barang elektronik pun ditemukan. Salah satunya adalah dispenser. Dirjen Pas Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami berkilah, dispenser sebagai pemenuhan kebutuhan pokok manusia. Terlebih, ketersediaan dispenser pun berlaku di Lapas negara lain.

Reporter : Desi Aditia Ningrum

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.