Sukses

KPK Harap Komitmen Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Heli AW-101

KPK menilai kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 merupakan perkara lintas yuridiksi antara sipil dan militer.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. KPK berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki komitmen untuk mendukung penuntasan kasus ini.

KPK menilai dukungan Panglima TNI ini diperlukan, sebab kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 merupakan perkara lintas yuridiksi antara sipil dan militer. Karena itu, diperlukan komitmen yang sama kuat antara KPK, Panglima TNI, dan BPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami juga berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini. Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI AU di Kantor POM TNI pada hari ini. Namun, empat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian. Besok masih direncanakan agenda pemeriksaan saksi lain," kata Febri.

Untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, KPK terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI. Saat ini, kata Febri, pihak KPK dan POM TNI tengah menunggu hasil akhir dari audit keuangan negara yang hingga saat ini belum rampung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng LKPP

Selain kerja sama dengan pihak BPK, KPK juga menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP sebagai ahli terkait proses pengadaan.

"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," jelas Febri.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.

Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.