Sukses

Satu Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Seorang Dokter

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap empat orang yang membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat orang yang membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) mengedarkan uang palsu di daerah Pandeglang, Banten.

Satu dari empat orang tersangka tersebut ternyata berprofesi sebagai seorang dokter yaitu AP.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monga Silitonga saat konferensi pers terkait penangkapan sindikat uang palsu.

"Itu tersangka inisial AP profesi dokter, buka praktik di daerah Bekasi," kata Daniel di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurut dia, alasan AP berani memalsukan dan mengedarkan uang palsu tersebut lantaran tengah terlilit hutang.

"Pengakuan dia (AP) terlilit hutang. Sering didatangi debt collector yang menagih hutang. Jadi AP terlibat (sindikat uang palsu) ingin butuh uang dengan cepat," ujar Daniel.

Dalam hal ini, AP sendiri berperan sebagai pemodal dengan memberikan uang sebanyak Rp 250 juta terhadap AK, AD dan AM. Uang itu nantinya digunakan untuk membeli peralatan sekaligus bahan untuk mencetak uang palsu.

"Itu dia serahkan uang Rp 250 juta kepada tersangka lain. Sebagai modal untuk buat uang palsu," ucap Daniel.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya bernama Tutok. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah membantu AP dalam memberikan modal untuk membuat uang palsu kepada AK, AD dan AM.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Empat orang tersebut ditangkap lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Motif tersangka membuat dan mengedarkan uang palsu, karena ingin mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai yang sudah mereka lakukan sejak 2015 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih, nomor polisi B 4714 BEU berikut STNK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.