Sukses

Boediono Serahkan Sepenuhnya ke Penegak Hukum Soal Kasus Century

Menurut Boediono, dia sudah menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden sebaik mungkin. Seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan sepenuhnya.

Liputan6.com, Depok - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan status tersangka kepada mantan wakil presiden Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Terkait itu, Boediono pasrah dan siap bersikap kooperatif. Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018).

Menurut Boediono, dia sudah menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden sebaik mungkin. Seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan sepenuhnya.

"Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini (penegak hukum)," jelas Boediono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. 

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. 

Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.