Sukses

Dicegah ke Luar Negeri, Status Fredrich Yunadi Tersangka?

Terhitung sejak 8 Desember 2017, Fredrich Yunadi sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov, Fredrich Yunadi, dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat ketua nonaktif DPR tersebut.

"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Tak hanya itu, KPK juga sudah melalukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Terhitung sejak 8 Desember 2017, Fredrich Yunadi sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Dikonfirmasi secara terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui perihal kabar penetapan status dirinya sebagai tersangka. Dia menyatakan, KPK belum memberikan surat penetapan tersangka kepadanya.

"Belum ada," kata Fredrich Yunadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Cegah 4 Orang

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.

"Pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hilman diduga turut terlibat dalam pelarian Setya Novanto alias Setnov pada saat akan ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pertengan November 2017 lalu.

Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah mantan kuasa hukum Setnov, yakni Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Dasar hukum pencegahan terhadap empat orang tersebut tertera dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2018 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Febri Diansyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.