Sukses

KPK Pastikan Kembali Panggil Setnov Terkait Kasus E-KTP

Setya Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Anang pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sebagai saksi tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam perkara korupsi e-KTP.

"KPK akan memanggil kembali (Setnov) sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Setya Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Anang pada hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengirimkan surat melalui Kesetjenan DPR lantaran tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses. Maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerap Mangkir

Setnov bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto juga dua kali mangkir. Alasan pertama karena kondisi kesehatan dan kedua, harus menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.