Sukses

KPK Periksa 5 Saksi Suap Izin Pembangunan Transmart Cilegon

KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.

Mereka adalah Direktur Utama PT Brantas Abipraya (BA) Bambang E Marsono, Dikrektir PT KIEC Priyo Budiyanto, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Annie S Handayani, Tirta Djaya, dan Syarif.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi. Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.