Sukses

KPK Periksa 2 Saksi Suap Izin Pembangunan Transmart Cilegon

Kedua saksi adalah Direktur PT CPM yang juga CEO club sepak bola Cilegon United, Yudhi Apriyanto, dan bendaharanya Wahyu Ida Utami.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, dalam kasus sugaan suap perizinan amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.

Kedua orang tersebut adalah Direktur PT CPM yang juga CEO club sepak bola Cilegon United, Yudhi Apriyanto, dan bendaharanya Wahyu Ida Utami.

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Irman Ariyadi. Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.

KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Hendy selaku pihak swasta.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring opersi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 22 September lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA, melalui Cilegon United Footbal Club, agar dikeluarkan perizinan Mall Transmart Cilegon.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penahanan Dirut PT KIEC

Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis kemarin.

Donny diperiksa sebagai tersangka suap perizinan Amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.

Usai diperiksa, Donny langsung ditahan penyidik KPK. Donny terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 22.40 WIB.

Di hadapan awak media, Donny mengaku tidak lari dari kejaran penyidik KPK seperti dalam pemberitaan. Dia mengaku menunggu surat dari komisi antikorupsi itu usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya mau klarifikasi. Saya tidak kabur, saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan dari KPK," ujar Donny, Jakarta, Kamis 28 September malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.