Sukses

Orangtua Berutang, Bocah 11 Tahun Jadi Tumbal Kekerasan

Bocah laki-laki itu dipukul dengan tangan kosong maupun benda tumpul, hingga disundut rokok oleh majikan tempat ibunya bekerja.

Liputan6.com, Bogor - Kasus kekerasan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kali ini menimpa siswa kelas VI SD.

MJS, bocah berusia 11 tahun itu harus mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun oleh majikan ibunya, ET (51) dan suaminya U (53). Selama itu, MJS sering mendapat pukulan tangan atau benda tumpul, terkadang mendapat siksaan sundutan bara rokok.

Aksi kekerasan ini tidak hanya dilakukan ET dan U, namun juga oleh ibunya Ijah Haryani (50). Ibunya yang hidup menjanda ini terpaksa melakukan hal itu karena atas permintaan ET.

Aksi keji ini terendus oleh tetangganya dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor Muhammad Faisal mengatakan, saat ini korban sudah berada di rumah singgah untuk mendapatkan perlindungan baik fisik maupun mental.

Faisal mengungkapkan, dari keterangan korban, MJS sering mengalami kekerasan fisik oleh ET dan U. Bahkan oleh ibunya sendiri.

Kekerasan fisik yang dialami bocah laki-laki itu di antaranya, dipukul dengan tangan kosong maupun benda tumpul, luka lebam karena cubitan dan sundutan bara rokok. Bahkan, luka tersebut kini masih membekas di kaki bagian paha, betis, dan tangan korban.

"Ibunya (Ijah) juga suka mencubit, tapi kata si korban cubitannya tidak sakit," kata Faisal, Jumat (29/9/2017).

Setelah menggali keterangan dari korban dan ibunya, KPAID kemudian melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. Laporan ini karena kekerasan terhadap anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak.

"Sudah kami laporkan dan korban sudah divisum," kata dia.

Menurut keterangan saksi, aksi kekerasan itu dipicu masalah piutang. Awalnya, Ijah menjalani usaha paket Lebaran bersama ET. Namun, usaha mereka bangkrut. ET pun memilih pindah rumah.

Karena tidak punya penghasilan lagi, Ijah terpaksa berutang pada ET untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangani Polisi

Untuk membayar utang yang menumpuk, ET menawarkan kepada Ijah tinggal di rumah barunya di daerah Tajur, Kota Bogor. Karena setelah pindah rumah, ET dan suaminya kembali membuka usaha baru yakni warung nasi dan jahit pakaian.

"Ijah dipekerjakan menjahit pakaian kadang bantu-bantu di warung nasi milik ET," kata Faisal.

Saat tinggal di rumah itulah, MJS mulai mengalami siksaan dari pasangan suami istri tersebut. Selama anaknya mendapat kekerasan fisik, Ijah tak mampu berbuat apa-apa.

"Namanya hidup numpang dan punya utang, jadi tidak bisa ngelawan," kata dia.

Sementara Kepala Unit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti mengaku sedang menangani kasus tersebut. Pihaknya juga tengah mencari alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kita belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan minta keterangan saksi. Tapi korban sudah divisum," kata Frida, saat dikonfirmasi via telpon.

Untuk korban sendiri saat ini sudah berada di rumah perlindungan yakni di Kantor P2TP2A Kota Bogor. "(P2TP2A) sudah buat laporan dan korban juga sudah divisum. Tinggal kita tunggu hasilnya nanti," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.