Sukses

Ini Alasan Novel Baswedan Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Aris Budiman resmi melaporkan Novel Baswedan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan naik ke tahap penyidikan. Polisi mengaku telah menemukan unsur pidana pada kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten email atau surat elektronik yang ia kirimkan ke Aris. Dalam surat itu, Novel meragukan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dia juga menuding Aris sebagai Dirdik terburuk selama KPK berdiri.

Lalu kenapa Novel Baswedan bisa dijerat pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Novel tidak hanya mentransmisikan email tersebut kepada Aris. Namun Novel juga mengirimkan email itu kepada beberapa pegawai KPK lainnya.

"Yang email ditujukan pada pelapor dan cc (tembusan) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Karena itulah polisi menjerat Novel dengan pasal pencemaran nama baik. Polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana dalam konten email yang dikirim Novel.

Meski begitu, polisi belum menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka. "Masih terlapor, masih kita memeriksa beberapa saksi lain dulu," ucap Argo.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Novel Baswedan

Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.

Dalam kasus ini, Novel diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.