Sukses

Polisi Ketahui Lokasi Persembunyian Pembakar Joya di Bekasi

Satu dari pelaku yang diketahui tempat persembunyiannya merupakan orang yang membeli bensin untuk membakar Joya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah mengetahui lokasi persembunyian tiga pengeroyok dan pembakar M Alzahra alias Joya, yang tewas dihakimi massa setelah dituduh mencuri amplifier.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, ketiga pelaku yang akan diringkus tersebut meninggalkan rumah mereka masing-masing, setelah kasus Joya menjadi sorotan masyarakat luas.

"Itu (kabur) ke daerah Karawang, mereka tahu kalau dikejar. Begitu kejadian kita turunkan tim, kita juga melakukan penyelidikan kepada sebagian oknum warga juga. Mereka tahu dicari kemudian pergi," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dia menjelaskan kepolisian sudah mendekati keluarga pelaku dan membujuk mereka agar menyerahkan diri. Satu dari pelaku, ucap dia, merupakan orang yang membeli bensin untuk membakar Joya.

"Kalau yang dua itu memukul korban," jelas Asep.

M Alzahra alias Joya tewas mengenaskan setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 1 Agustus lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semut Saja Tak Boleh Dibakar

Joya diamuk massa hingga tewas setelah sebelumnya dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

Kasus Joya ini mendapat sorotan publik. Apalagi diketahui Joya meninggalkan anak yang masih berumur 4 tahun dan seorang istri yang tengah mengandung 6 bulan.

Guna mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pembakaran hidup-hidup Joya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus memburu beberapa pelaku yang kabur. Polisi juga telah mengautopsi jenazah Joya, setelah diangkat dari makamnya beberapa waktu lalu.  

Sementara kondisi yang dialami istri dan anak Joya mengundang simpati banyak orang. Keduanya mendapat bantuan dari banyak pihak.

Terkait aksi pembakaran hidup-hidup Joya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin angkat bicara.

Ma'ruf mengatakan, menghukum maling dengan cara dibakar hidup-hidup tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan, hewan sekecil semut pun, kata dia, tak boleh dibinasakan dengan cara dibakar.

"Dalam ajaran Islam, jangankan manusia, semut saja tak boleh dibakar," kata Ma'ruf  di Kabupaten Bangkalan, Rabu, 9 Agustus 2017.

 

Saksiksan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.