17 Kasus Terorisme Memanfaatkan Telegram

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan media sosial Telegram.

Diterbitkan 17 Juli 2017, 15:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan media sosial Telegram. Oleh karena itu, Kemkominfo akan menutup akses media sosial itu di Indonesia. *

Selengkapnya di:

Kapolri: Ada 17 Kasus Terorisme yang Manfaatkan Telegram

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6