Sukses

Ajukan Uji Materi ke MK, Pegawai KPK Dapat Restu Pimpinan?

Wadah Pegawai KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judical review atau uji materi terkait hak angket DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review atau uji materi terkait hak angket DPR. Lalu, sudahkah Wadah Pegawai KPK mendapat restu dari pimpinannya?

Salah satu pegawai KPK yang hadir dalam pendaftaran uji materi tersebut, Lakso Anindito, enggan berkomentar banyak tentang hal ini.

"Untuk sikap KPK memang itu adalah kewenangannya juru bicara. Karena kita ini sebagai warga negara dan sebagai pegawai KPK, maka tidak diperkenankan untuk menjawab," ucap Lakso di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, mengajukan judicial review merupakan hak warga negara. Mereka sebagai pegawai KPK merasa dirugikan.

"Hak pengajuan judicial review adalah hak warga negara. Dalam konteks legal standing memang atas nama pegawai KPK. Tapi untuk mengetahui atau tidak mengetahui, itu bagian dari Febri Diansyah (Jubir KPK)," tegas Lakso.

Wadah Pegawai KPK berpandangan, penggunaan hak angket DPR untuk KPK tidak tepat. Sebab, penegak hukum bukan bagian dari eksekutif. Apalagi lembaga independen seperti KPK.

"Pasal yang diajukan dalam judicial review 79 ayat 3 UU MD3 tentang obyek hak angket. Di sini kami lihat ada salah penafsiran. Bahwa obyek hak angket ini adalah tidak pernah selain pemerintah atau eksekutif, dan kita melihat (apa yang dilakukan DPR dengan KPK) bertentangan (dengan) konstitusi kita," tandas Lakso.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.