Sukses

Pansus Revisi UU Pemilu Kembali Tunda Pengambilan Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu ini kemudian diperpanjang hingga 10 Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menemui jalan buntu atau deadlock. Hal ini dikarenakan pembahasan lima isu krusial, terutama soal presidential threshold atau ambang batas presiden masih belum menemukan titik temu.

"Hasil lobi-lobi, kami akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan," ujar Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy, di Ruang Rapat Pansus Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut dia, pemerintah dan Pansus Revisi UU Pemilu telah bersepakat untuk menempuh cara musyawarah mufakat meski beberapa kali tidak menemukan titik temu.

Pembahasan RUU Pemilu ini kemudian diperpanjang hingga 10 Juli 2017. Pada tanggal tersebut nanti, Pansus revisi UU Pemilu akan mengambil keputusan tingkat pertama, yaitu membawanya ke rapat paripurna dan 20 Juli 2017, keputusan akhir akan diambil di rapat paripurna.

"Pansus bersepakat menempuh jalan musyawarah mufakat. Pansus sepakat paripurna 20 Juli. Rapat pengambilan keputusan tingkat I tanggal 10 Juli, tanggal 6 sampai 8 Juli timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) berkumpul lagi untuk merapikan," papar dia.

Lukman berharap, pada 10 Juli mendatang bisa dicapai kesepakatan bersama terkait lima isu krusial. Jika tidak, maka akan diputuskan pada 20 Juli dalam rapat paripurna.

"Pansus sudah menyampaikan ke rapat Bamus (Badan Musyawarah), Bamus menjadwalkan rapat paripurna 20 Juli," jelas Lukman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi pembahasan Revisi UU Pemilu yang telah menyelesaikan 562 pasal. Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi Pansus Revisi UU Pemilu yang tetap menempuh jalur musyawarah mufakat.

"Ada banyak kemajuan, mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah, pemerintah optimis," tutur Tjahjo.

Pembahasan revisi UU Pemilu sempat diwarnai sikap pemerintah yang tetap ingin menggunakan presidential threshold lama yaitu partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Ia bahkan sempat menegaskan, apabila pilihan pemerintah ini tidak disepakati dalam pembahasan revisi UU Pemilu, maka pemerintah tidak mau lagi melanjutkan pembahasan. Meski begitu, Tjahjo tak mau berandai-andai pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak menemukan kesepakatan.

"Saya belum mau komentar karena belum paripurna. Tapi kami harus tetap optimistis, soal nanti ending-nya bagaimana, kami harus optimistis," tegas Tjahjo.

Kelima isu krusial yang sampai saat ini masih alot dibahas oleh Pansus revisi UU Pemilu adalah penambahan kursi dewan, ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden atau ambang batas presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.