Sukses

KPK Periksa 5 Pejabat Kemendes soal Kasus Suap Auditor BPK

Dari pemeriksaan tersebut nantinya dapat diketahui tali-temali korupsi jual beli hasil audit.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus suap auditor BPK. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Mereka adalah Sekretaris PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan) Harlina Sulistyarini, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Mukhlis, Pelaksana Tugas Dirjen PPMD Taufik Madjid, dan Sekretaris Balilatfo Kemendes PDTT Jajang Abdullah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk terseangka SUG (Sugito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut.

Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya pada awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK, Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.