Sukses

Korban Persekusi di Cipinang Dipindah ke Rumah Aman Kemensos

Polisi bekerjasama dengan Kemensos ke rumah shelter untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengevakuasi PMA (15), remaja korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. PMA dan keluarganya kini dievakuasi ke safe house atau rumah aman yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, semula PMA dan keluarganya diamankan di safe house milik polisi untuk menghindari intimidasi dari berbagai pihak.

Polisi kemudian bekerjasama dengan Kemensos agar dicarikan rumah shelter untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan keluarga. Selain itu, Kemensos juga akan mengurus kegiatan belajar korban.

"Korban, saudara, dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementerian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara dan terkait sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," ujar Hendy saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Hendy menyatakan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus persekusi yang menimpa anak di bawah umur ini. Sejauh ini, belum ada tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Tersangka belum nambah, masih dua. Saksi sementara sudah delapan yang diperiksa," kata Hendy.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina ormas Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingan di akun Facebooknya.

Namun peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.