Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam S Haryani Masuk Dalam Daftar DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai Buron

Diterbitkan 27 April 2017, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI sekaligus tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepada pihak Interpol. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, alasan KPK menjadikan Miryam sebagai buron disebabkan politikus Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6