Sukses

MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Ini Respons Jokowi

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi itu untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Peraturan Daerah.

Pembatalan itu berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan itu. Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi itu untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK, tapi apapun kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Jokowi di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Sabtu (8/4/2017).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah itu tentunya diambil bukan tanpa sebab.

Presiden mengharapkan, melalui kebijakan deregulasi itu, investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama.

"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah, karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," Presiden menegaskan.

Menanggapi pertanyaan jurnalis tentang langkah yang akan diupayakan dalam penyederhanaan regulasi pasca keputusan MK, Jokowi menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.

"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi), terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.