Sukses

Dalami Suap Proyek Jalan, KPK Gali Informasi hingga ke Maluku

KPK menduga masih banyak keterlibatan aktor lain yang bermain dalam kasus suap proyek jalan di Maluku.

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Diduga masih banyak keterlibatan aktor lain yang bermain di dalamnya.

"Jadi di Ambon kita memeriksa 46 saksi kasus dugaan suap proyek jalan pada Kemen PUPR untuk YWA‎ (Yudi Widiana), MZ (Musa Zainuddin), dan SKS (Sok Kok Seng)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, , Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Febri mengatakan, penyidik KPK akan terus menggali informasi terkait perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Jadi pemeriksaan tidak hanya di Jakarta yang kita lakukan, tapi kita kejar juga informasi-informasi ‎ke daerah sana," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai tersangka. Selain dia, status tersangka juga disematkan kepada Yudi Widiana‎ Adia.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.