Sukses

Kemlu Pastikan Paspor WNI Terduga Pembunuh Kakak Kim Jong-un Asli

Fachir mengatakan, saat ini pihak KBRI sedang fokus membuka akses konsuler untuk dapat dipertemukan dengan Siti Aisyah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Abdurrahman Mohammad Fachir memastikan keaslian paspor Indonesia yang dimiliki Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.

"Ya, paspornya asli, dan dia WNI," kata Fachir di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Ia menjelaskan, hingga kini hanya dua data tersebut yang baru didapatkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terkait ada keterlibatan WNI lain atau (Siti) ada hubungannya dengan agen luar, kami belum tahu itu," ujar Fachir seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, saat ini pihak KBRI sedang fokus membuka akses konsuler untuk dapat dipertemukan dengan Siti Aisyah dan memberikan pendampingan, agar kemudian hak-hak hukumnya juga terpenuhi.

"Saat ini belum bertemu, tapi mestinya diberikan akses ya, karena ini menyangkut warga negara kita," tuturnya.

"Jadi, ketika seorang warga negara asing terkena kasus hukum, maka sebenarnya kewajiban negara penerima menyampaikan pada perwakilan. Tapi sejak kemarin staf KBRI sudah ke Selangor kok," kata Fachir.

Selain mengutus staf KBRI ke Malaysia, ia menuturkan Kementerian Luar Negeri juga terus berkomunikasi dengan otoritas negara tetangga Indonesia, yang masih mendalami kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut.

Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 09.00, saat akan berangkat ke Makau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan, yang merupakan Siti Aisyah, ditangkap di bandara pada Rabu, 15 Februari 2017 saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat.

Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, sebagaimana dikutip The Star, Kamis, mengatakan wanita dengan paspor Indonesia itu ditangkap pada Kamis, pukul 02.00 waktu setempat.

Sementara itu, perempuan satu lagi, yang berusia 29 tahun, memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.