Sukses

Menkumham: Banyak Kejanggalan di Kasus Antasari Azhar

Menkumham memastikan, setelah grasi ini dikabulkan, Antasari Azhar sudah benar-benar bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melihat ada sesuatu yang janggal dari kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sejak awal, Antasari juga merasa dia dizalimi.

Yasonna mengatakan, keluarga korban Nasrudin Zulkarnaen merasa bukan Antasari dalang di balik pembunuhan itu. Kedua keluarga juga sering bertemu dan cukup akrab.

"Dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lain-lain, kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

Setelah adanya grasi, Yasonna menyebut, pemerintah tidak mau ikut campur soal proses hukum yang akan ditempuh Antasari Azhar selanjutnya. Mengingat Antasari juga sudah membuat pengaduan.

"Biarlah dulu Pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kan sudah ada pengaduan Pak Antasari, kita lihat saja lah," imbuh politikus PDIP itu.

Dia memastikan, setelah grasi ini dikabulkan, Antasari sudah benar-benar bebas. Kemenkumhan tinggal mengurus beberapa administrasi sebagai tindak lanjut keputusan Presiden ini.

"Ya nanti keputusan grasi ada ke kita, dari situ kita lihat. Kita tunggu saja. Kalau sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna.

Pada Kamis, 10 November 2016, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari melalui pengacaranya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali atau PK, namun tetap dihukum.

Antasari Azhar mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016. Presiden Jokowi lalu mengabulkan grasi yang diajukan Antasari.