Sukses

Segmen 2: Indonesia Kirim Bantuan hingga Vonis Tipikor

Indonesia kirimkan bantuan ke Myanmar. Sementara itu, Sanusi di Vonis 7 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia resmi mengirimkan 10 kontainer bantuan kemanusiaan,yang berasal dari sumbangan pemerintah,masyarakat, dan pengusaha, ke Provinsi Rakhine, Myanmar.

Sementara itu, Majelis hakim tindak pidana korupsi, tipikor, Jakarta, memvonis terdakwa Mohamad Sanusi, kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 250 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, denda 500 juta rupiah.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.